Kamis, 4 Juni 2026

Perang Antar Kelompok, Seorang Remaja Tewas di Kota Bekasi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 11 Februari 2019 | 19:32 WIB
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana

KanalBekasi.com - Peristiwa tawuran yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Kota Bekasi. Kelompok yang menamakan dirinya "Om Kali All Star" saling tantang dengan kelompok lain bernama "Bayur". Lewat media sosial instagram mereka bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 03:00 WIB dinihari, tepatnya di depan Alexindo, Bekasi utara.

Dalam tawuran tersbut Ali Sadikin (17), warga Kelurahan Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi menjadi korban. Ia ditabrak menggunakan sepeda motor lalu dikeroyok secara beramai-ramai oleh para pelaku menggunakan stick golf, bambu dan clurit.

Baca juga: Bersenjata Tajam, Tiga Pelajar Berstatus Tersangka

"Korban sempat ditolong dengan dibawa kerumah sakit Ananda, Medan Satria untuk mendapatkan pertolongan, namun korban tidak dapat tertolong lagi," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, di Mapolres Metro Bekasi, Senin, (11/02).

Eka menyatakan, Ali mengalami luka bacok dibagian punggung, memar dibagian pinggul. Korban yang sudah terluka parah kemudian ditinggalkan para pelaku begitu saja setelah korban tidak bergerak.

Petugas, lanjut Eka, meringkus enam pelajar lainya yang terlibat tawuran. Korban yang di tangkap antara lain SR alias Parid, IN alias Ilham, DF alias Mange, MI alias Baba, JP dan RNF alias Iki.

"pelaku memiliki peran masing-masing dalam tawuran tersebut, SR alias Parid, JP dan IN alias Ilham membacok korban dengan celurit, DF alias Mange memukul korban menggunakan stik golf dibagian punggung, RNF alias Iki menabrak korban dengan motor serta menyeret korban" Terang Eka

Dari pelaku polisi menyita senjata tajam, clurit, stick golf, bambu dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP perkara tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara" Pungkas Eka.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X