Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Pembacokan Remaja di Bekasi Utara Ditangkap

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 26 Februari 2019 | 22:35 WIB
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolres Bekasi Kota
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolres Bekasi Kota

KanalBekasi.com – Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus pembacokan tiga remaja di depan gudang Mitsubishi Senopati, Jalan Raya Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kamis (21/2) lalu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah hingga tangan korban putus, akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi didampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dan Kasi Humas Polsek Bekasi Utara, Aiptu Rencana, Selasa (26/2), menuturkan, polisi berhasil menangkap seorang berinisial EAS (18) yang diduga pelaku pembacokan terhadap IY (18) dan Ch (15).

Akibat ulah EAS, korban IY mengalami luka sobek pada betis dan paha, luka sobek pada perut bagian kiri, dan luka sobek pada tangan kiri. Sedangkan, tangan kiri korban CF, putus akibat sabetan clurit oleh pelaku.

Pelaku lainnya sambung Dedi, berinisial SL kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

"Satu orang berhasil kami amankan dan satu orang lagi berinisial SL masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Remaja di Bekasi Utara Jadi Korban Pembacokan

Kepada para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Subs pasal 251 ayat (2) KHUP.

Sambung dia, terhadap EAS dan SL (DPO) patut diduga melanggar tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum (Pengeroyokan) Subs Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Mereka patut diduga melanggar tindak pidana kekerasan," pungkasnya.(gir)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X