KanalBekasi.com - Tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polda Metro Jaya, menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap Eljon Manik, yang jasadnya dimasukan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) Kampung Caman Tanah Garapan, Kota Bekasi.
Tersangka bernama Yadih Jaya Karta alias Daeng, melakukan sebanyak 23 adegan rekonstruksi di dua lokasi, yakni dikontrakan tersangka di Gudang Arang, Bekasi, kemudian di Kali Cibening, Bekasi.
"Sebanyak 23 adegan diperankan oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut dengan 21 adegan diperankan di Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (12/3).
Baca Juga: Mayat Terbungkus Karung Gegerkan Warga Kampung Caman Baru
Dijelaskannya, saat itu korban mendatangi kontrakan pelaku untuk menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya namun belum menikah.
Dikatakannya, di lokasi kejadian timbul cekcok antara korban dan pelaku dan korban Eljon Manik dihabisi menggunakan tabung gas melon 3 kilogram di rumah kontrakan yang dihuni tersangka Daeng dan Wati.
"Setelah korbannya dipukul dengan tabung gas, pelaku juga menginjak-injak korban pada bagian dada sebayak empat kali," kata Argo.
Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Gabungan Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga
Argo membeberkan, setelah menghabisi korban, Mayat korban kemudian dibungkus dengan menggunakan karung lalu dilapisi kantong plastik berwarna hitam.
"Pelaku ini kemudian membuang mayatnya ke saluran air Cibening di Kampung Caman Raya Baru Bekasi," sambungnya.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(gir)