KanalBekasi.com - Terdakwa Camat Pondok Gede, Mardani akhirnya di vonis hukuman enam bulan masa percobaaan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Vonis Hakim Musa lebih lama tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tiga bulan masa percobaan.
Kuasa hukum Mardani, Amir Azis menyebut hal-hal yang meringankan terdakwa Mardani adalah Hakim menilai sudah memiliki niat baik.
Baca Juga: Tidak Ditahan, Terdakwa Camat Mardanih Berstatus Tahanan Kota
"Terdakwa sebelumnya sudah membatalkan atau mencabut akte tanah yang dikeluarkannya ketika mengetahui ada potensi sengketa, meski surat tersebut tidak di daftarkan ke pengadilan" Kata Amir, Kamis (14/3)
Atas putusan tersebut, sambung Amir, Jaksa mengatakan pikir-pikir sedangkan pihak pengacara tidak akan mengajukan banding.
"Kami rasa putusan tersebut cukup adil ya, jadi kami berencana tidak melakukan banding" Terang Amir
Sementara itu sidang akan dilanjutkan untuk tujuh hari kedepannya menunggu sikap hakim, pengacara dan Jaksa sebelum memutuskan lanjut ke tingkat banding atau tidak.
Sebagai informasi, vonis enam bulan masa percobaan Mardani, tidak akan membuat Mardani masuk sel tahanan. Kecuali dalam massa enam bulan tersebut Mardani mengulangi perbuatannya. Sebelumnya Mardani dijerat pasal 264 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat akta otentik.(sgr)