Kamis, 4 Juni 2026

1200 Korban Perdagangan Orang Dijanjikan Jadi TKI di Luar Negeri

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 10 April 2019 | 12:39 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

KanalBekasi.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang jumlah korbannya mencapai 1200 orang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri telah membongkar jaringan tersebut yang melintasi 4 negara.

“Ada  jaringan Maroko (Timur Tengah), jaringan Arab Saudi oleh WNA asal Etiopia, jaringan Turki dan jaringan Suriah. Kasus TPPO ini adalah kasus terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari seribu orang” Katanya, Rabu (10/4)

Baca Juga: Jabar Punya 23 Kasus Perdagangan Orang Pada 2018

Ini juga merupakan kegiatan transnational organized crime. Kita prihatin dengan kejadian ini," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Para korban, lanjut Dedi, dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri dengan gaji tertentu.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019. Untuk jaringan Maroko, mereka menangkap dua tersangka yang terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abu Yarman. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, tersangka Mutiara diketahui telah mengirimkan 300 orang selama 2016-2019, tersangka Farhan telah mengirim 200 orang selama 2015-2018.

“Jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka Muhammad Abdul Halim alias Erlangga ditangkap di Tangerang. Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang” Jelas Dedi

Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.

Erna diketahui telah mengirim 20 orang sejak 2018. Sementara, Saleha telah mengirim 200 orang sejak tahun 2014.

Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson. Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan.

Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017, sementara Neneng berperan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X