Kamis, 4 Juni 2026

Polda Jabar Ringkus Penyebar Hoaks “Polisi Buka Kotak Suara”

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 23 April 2019 | 17:29 WIB
Polda Jabar merilis kasus hoaks Pemilu 2019
Polda Jabar merilis kasus hoaks Pemilu 2019

KanalBekasi.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap penyebar berita bohong atau hoax di media sosial terkait gelaran Pemilu 2019. Pelaku berinisial DMR terbukti menyebarkan video hoax berdurasi 1 menit di akun media sosial Facebook yang menyatakan bahwa seolah-olah aparat membuka kotak suara Pemilu 2019 secara ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta, pada Senin (22/4). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook.

Baca Juga: Punya 33 Juta DPT, Jawa Barat Rentan Isu Hoax

Dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya” Kata Trunoyudo, Selasa (23/4)

Trunoyudo menambahkan bahwa peristiwa sesungguhnya adalah ada ormas yang berupaya masuk ke dalam area pengamanan, kemudian dengan sigap dicegah oleh Polisi. Akan tetapi di dalam video yang beredar di media sosial Facebook justru sebaliknya

“Perbuatan pelaku sangat meresahkan” Tambahnya

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan sebuah dompet. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, sebab DMR diketahui memperoleh video tersebut dari orang lain.

Pelaku dikenakan Pasal 54 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

"Polri akan menindak secara tegas siapapun yang berupaya menyebarkan kabar hoaks” Tutupnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X