Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Tetapkan Empat ASN Dinkes Kota Bekasi Jadi Tersangka

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Kamis, 23 Mei 2019 | 14:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KanalBekasi.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) DInas Kesehatan Kota Bekasi sebagai tersangka. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan peyebaran berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.

Keempat tersangka ASN tersebut, bertugas di Puskesmas Pedurenan, Mustika Jaya, berinisial NH, N, WD dan DFA, dilaporkan oleh korbannya TF, yang juga rekan sekerjanya. Salah seorang dari tersangka yakni NH diketahui sebagai Kepala Puskesmas Pedurenan.

Informasi yang diperoleh, kasusnya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui surat Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota, pada tanggal 8 April 2019. Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penetapan kepada tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh tim penyidik dari Unit Kriminal Khusus Polrestro Bekasi Kota.

"Kasusnya masih ditangani penyidik karena diduga ada muatan penghinaan terhadap korban melalui sukunya lewat media sosial," kata Erna pada Rabu (22/5).

Baca Juga: Pepen ke GTK dan TKK: Jangan Percaya Hoax

Sementara itu Kuasa Hukum TF, Manotar Tampubolon mengatakan, mereka diduga kuat membuat dan menyebarkan berita palsu fitnah, hoaks dan bernuansa SARA serta pesekongkolan jahat terhadap kliennya.

Menurut dia, awalnya mereka membuat grup WhatsApp yang dibuat untuk berkomunikasi tanpa mengikutkan pelapor dalam grup itu.

Namun sebagian besar komunikasi para terlapor menyangkut kabar bohong, fitnah dan informasi bernuansa SARA hingga persekongkolan jahat yang ditujukan kepada pelapor.

Salah satu anggota grup berinisial YN kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa ada pembicaraan yang ditujukan kepadanya. Kemudian YN memberikan ponselnya dan mencetak pembicaraan para tersangka di grup WA tersebut.

"Terlapor menyinggung klien saya dengan kata si batak resek, bahkan ada yang menyatakan pelapor akan segera hilang dari Pedurenan (puskesmas). Ini tentu diskriminasi," kata Manotar.(Sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X