KanalBekasi.com - Polisi menindaklanjuti kasus pencabulan terhadap seorang wanita yang terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL). Pelaku berinisial H (27) dengan sengaja melakukan tindakan tersebut yang korbannya masih berusia 17 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Juwono mengatakan pelaku sebelumnya diamankan penumpang saat melakukan aksinya melakukan aksinya menggerayangi tubuh korban diatas kereta api jurusan Jakarta.
Baca Juga: Kakek di Bekasi Cabuli Anak Angkat Hingga Hamil dan Meninggal
“Korban perempuan yang masih berumur di bawah 17 tahun, saat pelaku melakukan aksinya korban teriak, sehingga pelaku diamankan penumpang lain,” kata Argo, Kamis (15/8)
Pelaku, sambung Argo naik dari stasiun Bekasi, Korban dari stasiun Pondok Kopi. Pelaku kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada. Argo juga menyebut bahwa korban melawan saat pelaku melakukan aksi pelecehan seksual tersebut.
“Pelaku ditangkap setelah korban teriak dan dibawa ke kantor polisi. Barang buktinya baju yang dia gunakan saat itu. Dia mengaku baru sekali melakukannya,” ujar Kombes Argo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi:
KUHP Pasal 290 ayat 2: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga-nya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa yang bersangkutan belum masanya dikawin.
KUHP Pasal 290 ayat 3: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. (sgr)