Kamis, 4 Juni 2026

Pelanggar Ganjil Genap Langsung Ditilang di 5 Ruas Jalan ini

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 9 September 2019 | 08:34 WIB
Ilustrasi, Razia kelengkapan kendaraan
Ilustrasi, Razia kelengkapan kendaraan

KanalBekasi.com - Upaya menekan angka kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta terus diupayakan baik oleh Pemerintah maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

Dalam hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf  menegaskan pada Senin (9/9/19) penerapan perluasan sistem ganjil genap akan resmi diberlakukan. Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyampaikan dalam hal ini Polri akan melakukan penindakan yang sama seperti pemberlakuan sistem ganjil genap yang sebelumnya telah diterapkan.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Belum Berdampak, Ini Langkah Korlantas

“Untuk tanggal 9 ini kita akan mulai memberikan penindakan,” kata Yusuf

Polisi juga akan melakukan penindakan berupa tilang yang dilakukan oleh polri dalam hal ini Polda Metro Jaya akan dilakukan secara manual dan juga dengan bantuan penindakan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE).

Yusup memastikan sebelum penerapan pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap tersebut telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak tanggal 7 Agustus 2019.

“Sosialisasi pastinya sudah,” kata Yusuf

Pemberlakuan perluasan sistem ganjil genapa tersebut secara resmi akan diterapkan mulai besok pada senin (9/9/19). Dalam keterangan yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menyebutkan sebanyak 5 ruas jalan di jakarta akan diterapkan sistem ganjil genap tersebut.

Berikut adalah 5 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap :

  1. Jalan Medan Merdeka Barat

  2. Jalan MH Thamrin

  3. Jalan Jenderal Sudirman

  4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

  5. Jalan Gatot Subroto

  6. Jalan MT Haryono

  7. Jalan HR Rasuna Said

  8. Jalan DI Panjaitan

  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

  10. Jalan Pintu Besar Selatan

  11. Jalan Gajah Mada

  12. Jalan Hayam Wuruk

  13. Jalan Majapahit

  14. Jalan Sisingamangaraja

  15. Jalan Panglima Polim

  16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

  17. Jalan Suryopranoto

  18. Jalan Balikpapan

  19. Jalan Kyai Caringin

  20. Jalan Tomang Raya

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari.


(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X