KanalBekasi.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Korban adalah FS (11) warga Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi
Wakapolres Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan pelakunya adalah AR (61) yang merupakan tetangga korban. Menurut pengakuannya pelaku telah lama memendam hasrat kepada korban.
Baca Juga: Warga Bekasi Pelaku Pencabulan di KRL Terancam 15 Tahun Bui
Awal kejadian, kata Eka, ketika AR sedang melihat korban bermain. AR kemudian memanggil korban dan mengajaknya ke parkiran mobil. Disitu AR melakukan pencabulan terhadap FS.
"Awalnya orang tua korban tidak menaruh kecurigaan terhadap pelaku kemudian setelah korban mengeluh orang tua langsung membuat laporan" kata Eka, Selasa (17/9)
Korban mengaku baru sekali melakukan aksinya sejak 2018. Di samping itu AR rupanya sudah memendam hasrat kepada korban
"Terbukti AR pernah mengirimkan surat cinta ke korban," tukas Eka
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku apakah masih ada korban lainnya. Polisi juga menyita barang bukti pakaian korban, surat visum et repertum dan akte kelahiran.
Akibat perbuatannya AR melanggar pasal berlapis yaitu pasal pasal 28 UU RI dan no.17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.(sgr)