Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Tangkap Komplotan Penjual Mobil Murah

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 18 September 2019 | 22:56 WIB
Kombes Argo yuwono saatbjumpa pers di Polda Metro Jaya
Kombes Argo yuwono saatbjumpa pers di Polda Metro Jaya

KanalBekasi.com - Polisi menangkap komplotan pelaku penipuan mobil di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebanyak 29 mobil diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari para pencuri. Dari banyaknya mobil sitaan tersebut polisi juga berhasil menangkap para pelaku dengan kelompok yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka itu berinisial AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23) dan I (34), MY (30), RH (36), AR (25) dan BFR (33).

Baca Juga: Residivis Pencurian Ranmor di Bekasi di Dor Petugas

Kesemuanya diamankan selama periode Juli sampai September 2019. Argo Yuwono juga menyebut bahwa para tersangka terbiasa melakukan lobi kepada para korban untuk melakukan aksi penipuan tersebut.

“Pelaku terbiasa untuk merayu sehingga pembeli terbujuk kalau BPKB mudah, gampang bisa diurus, akhirnya korban tergiur. BPKBnya ditunggu brapa lama ya nggak kunjung ada karena BPKBnya ada di lising,” kata Argo, Rabu (18/9)

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu para tersangka yang masih berstatus DPO. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor, Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana mengatakan modus yang dilakukan seluruh pelaku ini hampir sama dengan pelaku lainnya.

“Untuk motif kasusnya hampir sama ya, mayoritas menjual mobil tanpa BPKB dan menggadaikan mobil,” ujar Sapta.

Atas perbuatannya, para tersngka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang jaminan fidusia dan Pasal 480. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X