Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Cabul di KRL Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 16 Oktober 2019 | 20:57 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario

KanalBekasi.com - Polisi telah menahan pelaku pencabulan di kereta commuterline yang melakukan aksinya antara stasiun Sudirman dan Manggarai. Pelaku adalah HN (24) yang juga baru saja berkerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Pemprov DKI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto memberikan foto tersangka HN. Foto tersebut diambil saat diamankan oleh polisi.

“Betul (foto tersangka HN),” kata Kombes Pol Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10)

Baca Juga: Seorang Kakek di Bekasi Cabuli Bocah 11 Tahun


Suyudi menyebut, HN baru saja bekerja sebagai PHL Staf Administrasi di Bagian Inspektorat Wali Kota Jakarta Barat, selama 9 hari. insiden pelecehan di KRL pada Minggu (6/10), korbannya masih berusia 13 tahun saat berada dilokasi bersama dengan ibunya.

-
Pelaku pencabulan HN

Dalam keterangannya, Suyudi mengatakan, saat perjalanan kereta Sudirman – Manggarai, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya tersebut pada saat penumpang KRL sangat padat.

“Pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban. kondisi KRL saat itu tengah padat penumpang,” tambah Suyudi

Selanjutnya, merasa tidak nyaman korban pun berteriak hingga pelaku berhasil diamankan penumpang lain dan perugas keamanan kereta. Aksi tersebut pun langsung dilaporkan polisi oleh petugas keamanan kereta.

Dalam kasus ini, polisi menyita sepotong celana dalam milik pelaku, celana panjang, dan baju yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. HH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X