Kamis, 4 Juni 2026

Pasca Aksi Teror Bom, Masuk Kantor Polisi Diperketat

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Sabtu, 16 November 2019 | 22:59 WIB
Irjen Pol Gatot eddy
Irjen Pol Gatot eddy

KanalBekasi.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk masuk markas kepolisian di lingkungan Polda Metro Jaya sudah ada dan dipastikan diterapkan dengan benar. Ia mengatakan penerapan SOP sebagai upaya antisipasi terhadap adanya  aksi teror yang belakangan terjadi.

“Kita mempersiapkan untuk wilayah kita tentunya markas komando kita. Kita sudah punya SOP-nya. Kita lihat SOP nya sudah dijalankan dengan benar atau tidak, ” ungkap Eddy, Sabtu (15/11)

Baca Juga: Teroris JI Berencana Siapkan Teror Saat Perayaan 17 Agustus


Dengan demikian, sambung Eddy, polisi akan memeriksa setiap orang yang mencurigakan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Selama ini, Kapolda Metro Jaya tegaskan, standar operasional seperti itu sudah ada dan sudah dijalankan.

“Itu kan (SOP) penjagaan di depan itu (pos penjagaan). Mereka (tamu) yang datang biasanya membawa kartunya diserahkan, kita ganti dengan kartu kita, barang-barang apa yang dibawa kita periksa. Kalau di Polda Metro Jaya kita lakukan SOP seperti itu,” tegas mantan Wakapolda Sulsel itu.

Sebelumnya Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa telah dilakukan peningkatan kewaspadaan dan pengamanan di seluruh kantor kepolisian di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk sebagai langkah antisipasi agar insiden ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan tidak terulang.

“Sesuai dengan standar pengamanan prosedur untuk seluruh anggota Polri melaksanakan peningkatan kewaspadaan,” terang Dedi

Meski begitu, ia menyebut pelayanan terhadap masyarakat di kantor-kantor kepolisian juga tetap menjadi fokus utama agar proses pelayanan lancar dan tidak terganggu. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X