KanalBekasi.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru NPS (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Baca Juga: Pengidap HIV di Kota Bekasi Dapat Berobat di Rumah Sakit Ini
“Kita tidak punya kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya. Saat ini tidak menjadi masalah, tapi saya prediksi nanti akan menjadi masalah karena awal NPS adalah dari obat-obatan tersebut”, ujarnya, Rabu (5/20)
Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba, Deputi Pemberantasan BNN memerintahkan seluruh jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM.
Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Menurut Amran sebagai penegak hukum tindak pidana Narkoba, orientasinya adalah bagaimana menghentikan para bandar. Oleh karena itu, segala kemungkinan yang menjadi celah bagi bandar untuk melakukan kejahatan harus segera diantisipasi.
“Pemberantasan Narkoba adalah tugas kita. Jaga keluarga kita jangan sampai tidak berbuat apa-apa selagi kita bertugas di BNN”, pungkasnya
Sebagai informasi yang dimaksud obat-obat daftar G adalah tergolong obat keras. Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Contoh obat G yang beredar di masyarakat:
Semua obat injeksi.
Obat antibiotika, misalnya Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lain-lain.
Obat anti bakteri, misalnya Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dan lain-lain.
Amphetaminum (O.K.T).
Antazolinum = Antistin = obat antihistamin.
Digitoxin, Lanatosid C = Cedilanid, Digitalis folia = obat jantung.
Hydantoinum = obat anti epilepsi.
Reserpinum = obat anti hipertensi.
Vit. K = anti pendarahan.
Yohimbin = aphrodisiak.
Meprobamatum = obat penenang (tranquilizer).
Isoniazidum = I.N.H. = anti TBC.
Nitroglycerinum = obat jantung.
Benzodiazepinum contohnya Diazepam = tranquilizer, Netrazepam = hipnotik (O.K.T).
Indomethacinum = obat rheumatik.
Tripelenamin Hydrochloridum = antihistamin.(sgr)