Kamis, 4 Juni 2026

Nekat Mudik, 1.698 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pos Cikarang Barat

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Sabtu, 25 April 2020 | 11:01 WIB
Terkait instruksi larangan mudik, polisi menindak sejumlah kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik
Terkait instruksi larangan mudik, polisi menindak sejumlah kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik

KanalBekasi.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, hari pertama penerapan kebijakan larangan mudik pada Jumat 24 April 2020 sejak pukul 00.00-18.00 WIB ribuan kendaraan diputarbalikkan. Tepatnya 1.689 kendaraan diputarbalikkan di Pos Pengamanan Pengalihan Arus Mudik Cikarang Barat dan Bitung.

"Total sampai jam 18.00 WIB ada 1.689 kendaraan diputarbalikkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Sabtu (25/4)

Baca Juga: Pemudik yang Masuk Jawa Barat Akan Diminta Putar Balik

Dari total kendaraan itu, mayoritas kendaraan pribadi, yakni tercatat sebanyak 1.181. Sedangkan sisanya 508 unit merupakan kendaraan umum/bus.

Sambodo merinci, total kendaraan yang diputarbalikkan di Tol Cikarang Barat sebanyak 1.008 unit, dengan perincian 706 unit kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum/bus/travel. Sedangkan di Tol Bitung, total 681 kendaraan yang diputarbalikkan, dengan perincian 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum/bus/travel.

“Sesuai instruksi pemerintah untuk melarang mudik, sejumlah titik chek point ditempatkan petugas gabungan dan dilakukan tindakan persuasif dan tegas,” tutrnya

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan mudik demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19) makin meluas. Pelarangan mudik itu dibarengi dengan mulainya Operasi Ketupat oleh Polri.

Dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diatur pula pemberian sanksi secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Tahapannya, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X