Kamis, 4 Juni 2026

Pengedar Narkoba di Bekasi Tanam 34 Pohon Ganja di Polibag

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 31 Mei 2020 | 09:24 WIB
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat menggelar pers conference pengungkapan narkotika jenis ganja
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat menggelar pers conference pengungkapan narkotika jenis ganja

KanalBekasi.com - Jajaran Satuan Reserse narkoba Polrestro Bekasi Kota berhasil membongkar peredaran ganja di Kota Bekasi. Polisi meringkus para pengguna dan pengedar sabu, selain itu tanaman jenis ganja juga berhasil diamankan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko mengatakan dari terbongkarnya perdaran narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan barang bukti 34 tanaman ganja.

Baca Juga: Hendak Dijual Saat Tahun Baru, Pengedar Ganja di Bekasi Ditangkap

Ada yang ditanam dalam polibag ganja kering,” ungkapnya, Senin (31/5)

polisi mengamankan ketujuh tersangka berinisial NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56). Enam (6) dari 7 tersangka merupakan warga Jakarta yang ditangkap di rumahnya.

“Jadi enam tersangka yang diamankan ditangkap di Jakarta merupakan pengembangan dari satu tersangka pertama,” tambahnya.

Wijonarko mengatakan polisi mengamankan 34 tanaman ganja, selain itu menyita daun ganja kering seberat 383 gram. Dari keterangan yang didapatkan dari para tersangka, mereka membeli ganja dengan patungan. Polisi juga mengamankan tanaman ganja yang sudah mencapai tinggi 30-60 cm.

Tersangka NS (22) ditangkap di wilayah Sepanjang Jaya Kota Bekasi pada 28 Mei 2020. Dihari yang sama, polisi juga menangkap tersangka IM, F, DAP, DW dan AR di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan tersangka berinisial AZ ditangkap di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat. 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat Lima (5) tahun penjara dan paling lama Dua Puluh (20) tahun penjara,”pungkas Wijonarko.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X