Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Raden Saleh, 2.368 Data Pasien Ditemukan

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:50 WIB
Pers conference penggerebekan klinik illegal di Kenari, jakarta Pusat
Pers conference penggerebekan klinik illegal di Kenari, jakarta Pusat

KanalBekasi.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menggelar jumpa pers terbongkarnya klinik aborsi yang terungkap dari penelurusan kasus pembunuhan terhadap Warga Taiwan.

Tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang tersangka yang melakukan praktek aborsi di sebuah klinik di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Para tersangka memiliki perannya masing-masing.

“Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun,” kata Tubagus, Selasa (18/8)

“Namun dalam data yang bisa kita lakukan penggeledahan ini didapatkan terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020. Pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien,” sambungnya.

Baca Juga: Dinkes Tanggapi Dokter Gigi Gadungan yang Ditangkap Polisi

Tubagus mengatakan pihaknya mengamankan tim medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 orang bidan dan 2 orang perawat. Selain itu polisi mengamankan 4 orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan, dan pembagian uang.

“Terdapat 4 orang tugasnya antar jemput, membersihkan janin, ada calo dan pembelian obat Total ada 17 tersangka yang kita amankan,” imbuh Tubagus.

Adapun masalah biaya proses aborsi, lanjut Tubagus, klinik tersebut menggolongkan ke dalam empat kategori usia kandungan tergantung dengan besarnya janin. Mulai 6-7 minggu, 7-10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu.

“Biayanya sangat bergantung pada tingkat kesulitan daripada pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X