Kamis, 4 Juni 2026

Begal yang Beraksi di Flyover Kranji Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 6 September 2020 | 18:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KanalBekasi.com - Pelaku pembegalan yang beraksi di wilayah Kota Bekasi dibekuk jajaran Polsek Bekasi Barat. empat tersangka beraksi didepan PT. Hampel, Kampung Rawa Bambu Bulat RT 02/RW 09, Medan Satria, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9) sekitar Jam 04.30 WIB.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan antara lain A (16), HL (20), SF (17), dan EAY (19). Para pelaku ditangkap Satreskrim saat sedang melakukan patroli cipta kondisi.

Baca Juga: Begal yang Beraksi di Steam Mobil Dibekuk Polisi


Saat itu tim tengah berpatroli dan mendengar teriakan korban di fly over Kranji. Polisi mengejar pelaku yang diketahui mengendarai sepeda motor N-Max warna merah ke arah kalibaru,” ungkap Kompol Armayni, Minggu (6/9)

Atas pengejaran tersebut, anggota berhasil menemukan tempat yang diduga menjadi persembunyian pelaku.

“Anggota pun dapat menemukan sepeda motor dan menangkap HL (20) disebuah rumah kosong RT 01/RW 04, Kalibaru. Polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku,” sambungnya

Berdasarkan informasi pelaku HL, kata Armayni, diketahui komplotan beroperasi enam orang. Selanjutnya, polisi mengejar para pelaku lainnya. Pelaku EAY diamankan di rumah kontrakan temannya di Poncol Kranji, bersama dengan motor yang digunakan pelaku.

Tak sampai di situ, polisi juga mengamankan pelaku A dan SF di rumahnya masing-masing. Sedangkan L dan D masih dalam pengejaran. Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit motor dan satu unit ponsel Samsung milik korban.

“Pelaku L dan D yang merupakan DPO masih dalam pengejaran, sedangkan keempat pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Polsek Bekasi Kota,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X