Kamis, 4 Juni 2026

Polsek Medan Satria Amankan Pengedar Narkoba di Harapan Indah

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 23 September 2020 | 12:26 WIB
Ilustrasi pengedar sabu-sabu
Ilustrasi pengedar sabu-sabu

KanalBekasi.com - Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota kembali terjadi. Kali ini Polisi mengamankan dua orang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Kedua tersangka berinisial NR (40) diketahui sebagai pengguna dan SH (60) sebagai pengedar.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka NR. Pelaku diamankan pada 8 September 2020, sekitar pukul 22.15 WIB.

Baca Juga: BNN Amankan 450 Kg Ganja di Bekasi


Polisi awalnya mengamankan NR di Jalan Flamboyan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi,” kata ujar Kompol Erna dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Erna, NR ditangkap berdasarkan informasi warga yang melaporkan bahwa di lokasi penangkapan sering kali terpantau aktivitas mencurigakan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba.

“Dari keterangan NR, diketahui narkoba tersebut didapat dari SH seharga Rp300 ribu untuk sabu-sabu, sedangkan ganja Rp50 ribu,” ujarnya.

Berbekal informasi dari tersangka, kata Erna, petugas kemudian bergerak menelusuri keberadaan SH. Alhasil, tersangka dapat dibekuk di rumah kontrakan Jalan Kampung Tengah RT 05/RW 01, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Dari tersangka SH, polisi mengamankan barang bukti ganja, dua buah alat hisap, timbangan, dua pucuk air softgun. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Satria,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X