KanalBekasi.com - Polres Metro Bekasi bersama personel TNI dan Tiga Pilar menggelar operasi yustisi sekaligus imbauan kepada penjaga stand dan pemilik serta pengunjung agar selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pada saat mendatangi tempat hangout.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan bahwa di sana petugas memberikan imbauan kepada pengelola di Graha Pariwisata Komplek Stadion Wibawa Mukti, Districk 1 Meikarta dan City Walk Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Hendra, dari razia operasi yustisi itu terdapat belasan merchant atau tempat kuliner yang belum mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi tersebut.
Baca Juga: TNI-Polri Dilibatkan Dalam Operasi Yustisi Penggunaan Masker
“Temuan di tiga tempat kuliner di Districk 1 Meikarta, Graha Pariwisata, dan pengelola City Walk serta pengelola kuliner mohon waktu dua minggu untuk membuat penyekat plastik atau mika di lokasi tersebut,” ujar Hendra, Kamis (23/9).
Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi masih tergolong tinggi. Rilis terbaru Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi melalui laman pikokabsi.bekasikab.go.id, Selasa (22/09/20) pukul 11.00 WIB, tercatat ada penambahan 15 pasien positif yang dirawat di rumah sakit sehingga berjumlah 63 orang dan 167 orang menjalani isolasi mandiri.
Jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi menembus angka 2.000 orang. Dari jumlah itu 1.722 orang sudah dinyatakan sembuh, 230 orang dalam perawatan dan 48 orang meninggal dunia
Kasus positif bertambah 31 orang sementara jumlah warga yang sembuh bertambah 16 orang. Pasien suspek bertambah 7 menjadi 193 orang, probable 7 orang dan kontak 289 orang.
Sebaran kasus aktif berada di 18 kecamatan dengan angka tertinggi di Kecamatan Babelan 40 kasus, Tambun Selatan 37, Cibitung 34, Cikarang Selatan 22, Tarumajaya 18, Cikarang Pusat 17, Cikarang Timur 15, Cikarang Utara 15 dan Karangbahagia 11 kasus.
Selanjutnya Tambun Utara 7 kasus, Cibarusah 3, Serang Baru 3, Cikarang Barat 3, Kedungwaringin 1, Muaragembong 1, Pebayuran 1, Setu 1 dan Tambelang 1 kasus.
Dari 187 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi tercatat ada 51 desa yang masuk zona risiko tinggi dimana terdapat kasus aktif Covid-19.
Berikut ini 10 desa/kelurahan yang memiliki kasus tertinggi Covid-19 di Kabupaten Bekasi :
- Desa Mangunjaya (Tambun Selatan) : 23 kasus.
- Kelurahan Wanasari (Cibitung) : 21 kasus.
- Desa Babelan Kota (Babelan) : 19 kasus.
- Kelurahan Kebalen (Babelan) : 16 kasus.
- Kelurahan Jatimulya (Tambun Selatan) : 13 kasus.
- Desa Jayamukti (Cikarang Pusat) : 12 kasus.
- Desa Setia Asih (Tarumajaya) : 11 kasus.
- Desa Pasirsari (Cikarang Selatan) : 10 kasus.
- Desa Jatireja (Cikarang Timur) : 9 kasus.
- Desa Sukaraya (Karangbahagia) : 9 kasus.
(sgr)