KanalBekasi.com - Mabes Polri melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang lalai dalam mengkawal pelaksanaan penertiban protocol kesehatan di masyarakat. Terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengumumkan pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno akibat adanya penyelenggaraan konser dangdut di wilayah hukumnya.
Acara konser dangdut sendiri diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. Konser dangdut dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam lalu. Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik Covid-19.
Baca Juga: Polri Selidiki 107 Kasus Penyelewengan Bansos, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
“(Terkait konser dangdut di wilayah hukumnya) Jabatan Kapolsek Tegal sudah diserahterimakan, Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo, Minggu (27/9)
Argo menjelaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19. Bahkan Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait konser dangdut dan juga terlapor.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” jelas Argo.
Menurut Argo, penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana
“Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” tukasnya.
Penyelenggara akan dijerat Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.(sgr)