Kamis, 4 Juni 2026

104 Orang Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 25 November 2020 | 13:55 WIB
Kaopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiono saat memberikan keterangan persnya
Kaopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiono saat memberikan keterangan persnya

KanalBekasi.com - Polri terus menyelidiki kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Covid-19. Hingga Selasa, Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka dan disinyalir angka tersebut akan terus bertambah.

“Terkait data hoax Covid-19, dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pertanggal 30 Januari sampai 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono dalam keterangan persnya, Rabu (25/11)

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar 267 Konten Hoaks Corona

Karo Penmas menjelaskan bahwa 104 tersangka yang ditindak tegas tersebut terdiri dari 66 tersangka pria dan 38 perempuan. Dari jumlah tersebut hanya 17 tersangka yang ditahan.

“Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau sembilan kasus,” jelasnya.

Awi menjelaskan adapun hoaks yang dibuat para tersangka berbeda-beda. Polri berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan berita hoaks. Semua informasi yang diterima harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.

“Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19 kelima, penghinaan terhadap pejabat negara keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” pungkasnya. (sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X