Kamis, 4 Juni 2026

Kapolda Metro Janji Tindak Ormas Pembuat Gaduh

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 11 Desember 2020 | 12:39 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

KanalBekasi.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menegaskan akan menindak setiap Ormas yang melakukan tindakan kegaduhan dan melawan hukum. Kapolda memberikan komentar terkait masalah ormas yang bertahun-tahun melakukan hate speech, bahkan penghasutan.

"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil, Jum’at (11/12)

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot karena Tak Tegakkan Prokes

Selain menimbulkan tindak pidana, menurut Kapolda, ormas itu menganggu kenyamanan masyarakat. Ormas tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Di samping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebhinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku, apa agama, nggak boleh," ucapnya.

Lalu ormas itu kerap melakukan tindak pidana mengganggu iklim investasi. Fadil mengatakan perlu adanya keteraturan hukum agar pembangunan perekonomian negara berjalan.

Supaya iklim investasi ini bisa hidup, pembangunan ekonomi butuh kepastian hukum dan keteraturan dan ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," imbuhnya.

Selanjutnya, Irjen Fadil Imran juga akan melakukan penindakan tegas kepada ormas yang menganggu kenyamanan masyarakat. Sama halnya dengan ormas yang membuat kerumunan juga akan ditindak tegas.

"Siapapun yang melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga terjadi Covid-19 yang dapat menyebabkan korban baik keselamatan jiwa atau fisik, kemudian materil ya harus kita tindak," tegas Fadil.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X