Kamis, 4 Juni 2026

Dua THM di Kabupaten Bekasi Ditutup Akibat Langggar Prokes

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 13 Januari 2021 | 09:48 WIB


KanalBekasi.com - Pemkab Bekasi terus berupaya menekan penyebaran COVID-19 dengan melakukan tindakan tegas terhadap tempat yang berpotensi terjadi kerumunan


Unsur tiga pilar Pemkab Bekasi menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan yakni di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat.





Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan telah melakukan penutupa





n tempat hiburan  berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.





"Penertiban ini berdasarkan telah diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi, " kata Hendra, Rabu (13/1)






Tempat hiburan malam, kata Hendra sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.





"Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," ujar Hendra





Aparat, kata Hendra akan melakukan tindakan preventif strike sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak. Upaya pencegahan secara masif akan terus dilakukan.





"Kita tidak akan tebang pilih. Maka dari itu akan kita inventarisir apabila ada potensi yang sama dengan kejadian sebelumnya," sambungnya.





Sekedar informasi, dalam penindakan tempat hiburan yang melanggar prokes, Kapolrestro Bekasi juga ditemani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Kasat Resnarkoba Kompol  Budi Setiadi, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya, dan pihak Satpol PP.



Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X