Kamis, 4 Juni 2026

Calon Kapolri Baru Akan Hapus Kewenangan Tilang Polantas

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 20 Januari 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi: Razia surat kendaraan
Ilustrasi: Razia surat kendaraan

KanalBekasi.com - DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan Calon Kapolri tunggal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang diusulkan Presiden Jokowi.

Dalam uji kelayakan tersebut Sigit menuturkan siap mengurangi proses tindak penilangan untuk menghindari praktek penyimpangan uang ketika proses tilang.

Namun demikian,  Sigit juga bakal menggencarkan tindak proses penilangan melalui elektronik menggunakan kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Baca Juga: 45 Titik Kamera Tilang Elektronik Baru Akan Terpasang

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE," terang Sigit

Sigit menuturkan hal itu dilakukan untuk mengurangi adanya penyimpangan uang saat proses tilang. Sementara itu, untuk proses tilang elektronik tersebut, jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas nantinya pelanggar itu akan dikirim surat penilangan dan sampai ke rumah pelanggar. Selanjutnya, para pelanggar diminta mengikuti prosedurnya secara elektronik.

Dengan adanya itu, polantas bisa fokus untuk mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan penilangan. Dirinya pun berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.

"Jadi ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet tidak perlu melakukan tilang,” harapnya menegaskan.

“Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan unit depan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," pungkasnya.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X