Kamis, 4 Juni 2026

49 Pelanggar Prokes Disanksi Tim Gabungan Operasi Non Yustisi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Selasa, 2 Februari 2021 | 11:32 WIB

KanalBekasi.com - Tim Gabungan giat Operasi Non Yustisi di Wilayah Kecamatan Bantargebang melakukan, operasi disiplin protokol kesehatan dengan menyasar pada pengendara di Jalan Raya Narogong.

Kegiatan rutin digelar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Baca Juga: Dua THM di Kabupaten Bekasi Ditutup Akibat Langggar Prokes

"Untuk lebih mendisipkinkan masyarakat perihal protokol kesehatan serta menindak para pelanggarnya, " ujar Kasat pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa (2/2)

Operasi ini, sambung Abi, dilakukan bersama unsur Polri, TNI, Dishub dan Pemerintah. Anggota Satpol PP bertugas mengamankan tempat-tempat kerumunan yang bisa menjadi penyebaran COVID-19.

"Kita sisir tempat perbelanjaan dan area publik, ketika ada kerumunan atau tidak melaksanakan prosedur protokol kesehatan kita akan tindak, " imbuhnya

Para petugas kembali mendapati 49 warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berjalan kaki, berkendara maupun penumpang mobil yang melebihi kapasitas diberhentikan lalu didata oleh petugas.

"Ada 49 orang yang kami tindak karena kedapatan tidak memakai masker, " ungkapnya

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi, para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu atau mengucapkan teks Pancasila.

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, kedepannya nanti, bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. (hms/adv)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X