KanalBekasi.com - Seorang pengedar ganja ditangkap Tim Unit II Subnit 4 Tim 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku diamankan di Jalan Bungur, kelurahan Jakasampurna kecamatan Bekasi Barat.
Tersangka AF (26) ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bekasi Kota berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti, namun ketika di periksa di kediaman tersangka, polisi menemukan satu bungkusan berisi ganja kering.
"Di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan 2 (dua) bungkus kertas ukuran besar 1 (satu) berwarna putih dan 1 (satu) berwarna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 142 (seratus empat puluh dua) gram dan 1 (satu) buah handphone," ujar Kompol Erna Ruswing Andari Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (23/5)
Barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan tersangka di bawah bantal, dan tersangka mengakui bahwa ganja tersebut ia beli dari seorang tersangka lain seharga 3 juta rupiah.
Erna mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar 1 Miliar rupiah, " tuturnya
Kasus narkotika dengan dasar LP/ 144 / K / V / 2021 / SPKT / Restro Bekasi Kota, Selasa tanggal 19 Mei 2021 tersebut ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.(sgr)