KanalBekasi.com - Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan 10 mobil travel gelap yang kedapatan membawa penumpang. Penumpang tersebut diduga hendak melakukan perjalanan mudik libur Idul Adha.
Kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menyebut travel gelap itu diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.
"Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," ujar Argo, Minggu (19/7)
Argo mengatakan, kesepuluh kendaraan travel gelap diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4. Mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
"Tadinya kita duga mau menghindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," tuturnya.
Menurut Argo, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan. Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Travel tersebut juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh tidak sesuai prokes.
Sebelumnya Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menjelaskan, sebanyak 1.038 titik penyekatan PPKM Darurat dipersiapkan menjelang Idul Adha 1442 Hijriah.
Adapun rinciannya, 86 lokasi penyekatan berada di jalan tol, tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan, dan 945 lokasi penyekatan di jalan non-tol.
Dirinya menambahkan, wilayah paling banyak penyekatan berada di Jawa Barat, yakni 353 titik, terdiri atas 21 titik di jalan tol, dan 332 titik di jalan non-tol.
Berikutnya, di wilayah Jawa Tengah ada 271 titik penyekatan dan Jawa Timur 209 titik penyekatan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.