KanalBekasi.com - Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan pelaku kasus ujaran kebencian berinisial VVL (50) yang sempat viral melakukan penghinaan terhadap suku betawi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan pihaknya telah mengamankan VVL di Slawi, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah slawi,” ujarnya
Kejadian sendiri berawal pada Selasa 12 Oktober, ketika sebuah video viral seorang pemuda di sebuah proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan. Dalam video tersebut, tersangka VLL menanyakan keperluan seorang pemuda yang masuk ke kawasan proyek.
"Karena dijawab dengan berbelit oleh korban, tersangka VLL marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA, dan menjadi viral, " tuturnya
Tersangka diamankan pihak kepolisian berdasarkan LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Oktober 2021.
Aloysius mengaratakan pelaku dikenakan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP
“Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sgr)