Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Penghina Suku Betawi Ditangkap di Tegal

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 18 Oktober 2021 | 23:15 WIB

KanalBekasi.com - Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan pelaku kasus ujaran kebencian berinisial VVL (50) yang sempat viral melakukan penghinaan terhadap suku betawi.


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan pihaknya telah mengamankan VVL  di Slawi, Jawa Tengah.


“Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah slawi,” ujarnya


Kejadian sendiri berawal pada Selasa 12 Oktober, ketika sebuah video viral seorang pemuda di sebuah proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan. Dalam video tersebut, tersangka VLL menanyakan keperluan seorang pemuda yang masuk ke kawasan proyek.


"Karena dijawab dengan berbelit oleh korban, tersangka VLL marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA, dan menjadi viral, " tuturnya


Tersangka diamankan pihak kepolisian  berdasarkan LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Oktober 2021.


Aloysius mengaratakan pelaku dikenakan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP


“Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sgr)



Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X