KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi buka suara terkait adanya oknum pegawai RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien yang sedang dirawat.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, menyampaikan Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut dinyatakan, NJ telah mengundurkan diri dan segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh inisial NJ kepada korban inisial F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Sedangkan korban inisial F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, dia mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat inisial NJ saat anaknya dirawat.
Oknum inisial NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka dia telah mengundurkan diri dari RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021. (hms)