Kamis, 4 Juni 2026

Dipanggil KPK, Choiruman Kembalikan Uang Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 26 Januari 2022 | 06:46 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK
Ilustrasi: Gedung KPK


KanalBekasi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali keterangan dari sejumlah saksi di kasus korupsi Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.


Terbaru, Rahmat Effendi diduga pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Chairoman Putro.





"Bukan menerima tapi diserahkan," ungkap Chairoman, Selasa (25/1)





Chairoman mengatakan hal tersebut usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.





Pemberian uang tersebut kata dia, telah dilaporkan ke KPK. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut.





"Uangnya sudah dikembalikan. Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, setelah OTT iya," terangnya





Choiruman  mengaku hanya menerima uang itu secara langsung dari seseorang bernama Luthfi. Diduga, Luthfi yang dimaksud merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi yang kini berstatus tersangka.





"Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun. Bukan, dari Pak Luthfi langsung," pungkasnya.





Sebelumnya KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.





Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.





Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.





Rahmat diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.





Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.(sgr)




Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X