Kamis, 4 Juni 2026

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Selama 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Photo Author
Sugeng Riyanto, KanalBekasi.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 12:25 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho

KanalBekasi.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, operasi tahun ini akan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa penggunaan ETLE menjadi fokus utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh 2026. Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE, sementara 30 persen melalui tilang manual dan 10 persen melalui teguran atau pendekatan humanis.

"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE," ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Pelanggaran Pelat Nomor Jadi Target Utama ETLE

Salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah kendaraan yang sengaja menghambat proses identifikasi oleh kamera ETLE. Modus yang menjadi perhatian petugas meliputi pelepasan pelat nomor kendaraan, pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, hingga berbagai bentuk manipulasi yang membuat nomor kendaraan sulit terbaca.

Pelanggaran yang menjadi target penindakan antara lain:

  • Pelat nomor kendaraan dicopot atau tidak dipasang.
  • Pelat nomor ditutup sebagian sehingga tidak terbaca kamera.
  • Pelat nomor dimodifikasi dari bentuk dan ukuran standar.
  • Penggunaan stiker, cat, atau bahan lain yang menyamarkan angka dan huruf pada pelat kendaraan.
  • Upaya lain yang menghalangi sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan.

Korlantas Polri menilai praktik tersebut dapat menghambat efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik yang saat ini terus diperluas di berbagai wilayah Indonesia.

Tilang Manual Tetap Berlaku untuk Pelanggaran Berbahaya

Meski mengutamakan sistem ETLE, Korlantas Polri menegaskan bahwa petugas tetap akan melakukan penindakan langsung atau tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan manual meliputi:

  • Berkendara melawan arus.
  • Pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
  • Penggunaan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain.
  • Aksi berkendara ugal-ugalan dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
  • Pelanggaran lain yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Agus.

Tujuan Operasi Patuh 2026

Melalui Operasi Patuh 2026, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengendara untuk memastikan kelengkapan kendaraan, menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengedepankan keselamatan selama berkendara.

Halaman:

Editor: Sugeng Riyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X