KanalBekasi.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pertanyaan awak media melalui pesan singkat perihal beredarnya pesan berantai terkait status tersangka beberapa calon kepala daerah pada Minggu, (3/6) kemarin.
Febri menambahkan, pihaknya tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah. Karena UU mengatur kewenangan KPK memperosespenyelenggara negara.
“Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF seperti ituu yang pasti tidak benar,” jelasnya.
Sekadar informasi, baru-baru ini tersebar dokumen PDF yang mengatasnamakan KPK. Dalam dokumen itu dituliskan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 yang akan berstatus tersangka. Salah satu nama yang muncul adalah nama Calon walikota Bekasi Dr Rahmat Effendi yang juga petahana. Belum ada tanggapan dari tim nomor urut satu perihal beredarnya pesan berantai tersebut.(sgr)