hukum-kriminal

Penyerang Soal Ijazah Palsu Gagal Move On

Selasa, 26 Juni 2018 | 14:32 WIB
Kuasa Hukum, Rahmat Effendi, Naupal Ar Rasyid, saat diwawancarai wartawan

KanalBekasi.com - Calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terus diserang isu ijazah palsu. Bahkan, isu tersebut terus dimainkan pada hari tenang masa kampanye menjelang pencoblosan nanti.

Kuasa Hukum Rahmat Effendi, Naupal Ar Rasyid menilai, isu yang dimuat melalui media sosial maupun bentuk pemberitaan media online dinilai basi, karena sejak tahun 2015, persoalan ijazah tersebut telah selesai.

Dia menganggap, pihak yang terus mempersoalkannya gagal move on, sebab hanya mengangkat persoalan yang sebenarnya telah mendapat kepastian hukum dari lembaga terkait.

Menurut Naupal, secara administrasi tidak ada masalah, karena itu, Rahmat Effendi memantapkan niatnya kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bekasi, untuk periode lima tahun mendatang.

"Isu Ijazah palsu sudah clear sejak tahun 2015 lalu. Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukannya pidana pemalsuan ijazah. Hal itu diperkuat dengan surat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri nomor: B/1238/XI/2015/Dit Tipidum,” ungkap Naupal, kepada www.kanalbekasi.com, Selasa (26/6).

Naupal menambahkan, jika serangan pihak lain ditujukan kepada salah satu paslon pada kontestasi politik bersifat tendensius, maka patut dicurigai lawan politiknya, tidak memiliki kemampuan beradu program atau gagasan.

“Pihak kami justru berharap pada momentum pilkada tahun ini, disuguhi tantangan melalui program atau gagasan yang punya manfaat untuk membangun daerah maupun mensejahterakan rakyat,” kata dia.

 

Keabsahan Ijazah Rahmat Effendi

Sebelumnya, Kordiv PHL Panwaslu Kota Bekasi, Tomi Suswanto menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terkait keabsahan administrasi masing-masing bakal calon sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah.

Menurut Tomi, proses verifikasi keabsahan administrasi paslon sesuai surat himbauan Panwaslu Kota Bekasi, Nomor: 45/JB-21/I/2018, Prihal : Himbauan kepada KPU agar memperhatikan tanggapan masyarakat.

Sesuai UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 50 ayat 1, bahwa KPU meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, serta menerima masukan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

Merujuk aspirasi masyarakat dan undang-undang lanjut Tomi, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual ke sekolah lantaran diragukannya keabsahan ijazah SMA salah satu paslon, dan KPU bersama Panwaslu telah melakukan verifikasi faktual kesekolah.

“Nah, dari situlah tidak ada dugaan pemalsuan ijazah, dan ijazah tersebut dinyatakan absah,” papar Tomi, dilansir www.zp.com.

Dia menambahkan, semua tertuang didalam berita acara verifikasi faktual KPU yang ditanda tangani oleh pihak sekolah terkait.

1.) Mengacu surat direktur tindak pidana umum bareskrim polri nomor ; B/1238/XI/2015/Dit Tipidum. Sudah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukannya pidana pemalsuan ijazah.
2.) Salinan penetapan pengadilan Negri Bekasi Nomor ; 632/Pdt.P/2017PN BKS.
3.) Surat Resort Metro Bekasi Kota Nomor ; B/3128/IX/2017/Resort Bks Kota.
4.) Fom A pengawasan panwaslu kota Bekasi.

Selain itu, dijelaskan Tomi, hasil penelusuran informasi awal yang dihimpun dari beberapa lembaga Non Government Organization (NGO) di Kota Bekasi, panwaslu kemudian melakukan pleno dengan Nomor BA: 04/BAWASLU-PROV.JB-21/I/2018. Keputusannya, bahwa hasil penelusuran syarat administrasi tidak ditemukan dugaan pelanggaran (ABSAH).

Kurang lebih beberapa bulan berikutnya pasca penetapan adanya masyarakat yang memberikan informasi awal lagi dari masyarakat dengan objek yang sama. Selanjutnya kami sudah mengacu:

1.) BA Pleno Penetapan Calon (KPU).
2.) BA Pleno Panwaslu Kota Bekasi.
3.) Surat bareskrim polri 17 April 2018.

“Jadi, mengacu pada perbawaslu 14 tahun 2017 mengenai penangaan laporan pelanggaran pasal 16 ayat 3, laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali,” tandas Tomi.(boy)

Tags

Terkini