hukum-kriminal

Aparat Polri di PAM TPS Dilarang Dokumentasikan Hasil suara

Rabu, 27 Juni 2018 | 00:31 WIB

KanalBekasi.com - Kapolri melalui surat telegramnya yang isinya beredar ke masyarakat umum dua hari terakhir, mengeluarkan aturan baru terhadap personelnya. Ada 4 hal yang diharamkan bagi polisi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yang paling penting, polisi dilarang mencatat hasil pemungutan suara di TPS.

Selain itu, polisi juga dilarang mendokumentasikan hasil pemungutan suara. Aturan lainnya, polisi dilarang masuk ke dalam area TPS. Polisi baru boleh masuk jika diminta oleh KPPS apabila terjadi gangguan Kamtibmas yang memerlukan penanganan polisi.

Kemudian, sebagaimana tugas dan tanggung jawab anggota Polri untuk menjadikan pilkada serentak dengan aman dan nyaman, semua personel Polri juga wajib bersikap netral. Tidak diperkenankan anggota Polri memihak atau mendukung salah satu pasangan calo

Berikut aturan untuk anggota Polri di TPS
1. Larangan bagi semua personel, khususnya petugas Pam TPS untuk tidak memasuki area TPS. Polisi hanya berjaga di luar.
2. Keberadaan petugas Polri Pam TPS berdasarkan permintaan Kelompok Penyelengaraan Pemungutan Suara (KPPS) apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Petugas Polri Pam TPS dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara. Tugas utama adalah hanya melakukan pengamanan.
4. Petugas Polri Pam TPS dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya.

Karo Multimedia Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan jumlah aparat yang di terjunkan jelang pilkada serentak 27 Juni 2018 berjumlah 964.945 personel. jumlah tersebut adalah gabungan dari TNI, Polri dan anggota Linmas (perlindungan masyarakat).

“ Kami sudah petakan daerah rawan konflik dan siapkan pasukan di titik-titik tertentu, apabila terjadi chaos, aparat sudah di siagakan dan segera dapat di redam,” tandas Rikwanto.(sgr)

Terkini