hukum-kriminal

Gugatan Tim NF Ditolak MK, Pepen-Tri Dilantik 20 September 2018

Kamis, 9 Agustus 2018 | 17:28 WIB
Koordinator Kuasa Hukum Rahmat Effendi-Tri Adhianto, Iqbal Daut (tengah)

KanalBekasi.com - Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan Paslon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto - Adhy Firdaus.

Sidang digelar diruang sidang utama, Lantai II, Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat, Kamis (9/8), dengan agenda Pengucapan Putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut berlangsung pada pukul 13.00 wib.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna, pada pukul 13.25 wib, membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 27/PHP.KOT/VII/2018.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhiyanto, Wakil Walikota Bekasi terpilih , Paslon Nomor urut 1,Iqbal Daut, dalam keterangan Persnya di Gedung MK usai menjalani persidangan memaparkan sejumlah poin.

"Pertama, tentunya patut kami ucapkan Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan HidayahNya telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang secara lurus dan terang benderang memutuskan Menolak atau tidak menerima Gugatan Pemohon Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto dan Ady Firdaus.

Dengan tidak diterimanya Gugatan Pokok Permohonan Pemohon tersebut, Iqbal menjelaskan, maka Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto adalah sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk memimpin Pemerintahan Kota Bekasi Periode 2018-2023.

"Sejak awal kami selaku Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto, Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih menilai, Pokok Permohonan Pemohon dan Semua Dalil-dalil Pemohon Paslon Nomor urut 2, tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan secara substansial sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada," paparnya.

Tak hanya itu, Iqbal juga mengatakan, bahwa dengan dibacakan Putusan yang telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, maka pihaknya meyakini, Jadwal Pelantikan Rahmat Effendi Walikota Bekasi Terpilih dan Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi terpilih pada tanggal 20 September 2018, sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU akan tepat waktunya.

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam pembacaan putusannya dalam persidangan yang dihadiri secara lengkap oleh 9 Hakim Konstitusi mengatakan dalam Amar Putusan nya menyatakan "Bahwa Pemohon (a-quo ) tidak memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan pokok perkara permohonan pemohon tidak diterima," katanya saat membacakan putusan.(sgr)

Tags

Terkini