hukum-kriminal

Polisi Ringkus Begal Sadis di Bekasi

Rabu, 16 Januari 2019 | 00:32 WIB
Kapolsesk Bantargebang dalam jumpa Pers

KanalBekasi.com - Polisi Sektor Bantar Gebang meringkus kawanan pelaku begal yang telah meresahkan warga. Kawanan tersebut ditangkap di Kawasan Mustikasari, Mustikajaya Kota Bekasi.

Polisi menangkap RI (19),MS (18),T (18), MD (18). Kapolsek Bantar Gebang Kompol H. Siswo menjelaskan korban yang sepulang kerja  pada pukul 02.30 WIB dihadang pelaku.

"Saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh empat orang dengan berboncengan menggunakan dua kendaraan bermotor," ucapnya, Selasa (15/1)

Siswo melanjutkan masing-masing pelaku mempunyai peran, ada yang menghentikan kendaraan korban dan lainnya ikut menendang kendaraan milik korban.

"Ketika motor korban terjatuh, pelaku lainnya mengancam korban dengan pisau dan stick baseball," terangnya

Lebih lanjut, Siswo mengatakan penangkapan pelaku yang cepat, karena si korban langsung melapor walau motor miliknya diambil polisi

"Korban langsung lapor ke kantor polisi pada pagi itu juga dan petugas yang menerima laporan langsung menulusuri ciri-ciri pelakunya," terangnya.

Berdasarkan ciri-ciri yang sudah di utarakan korban. Tidak lama berselang pada pukul 04.30 pelaku dapat ditemukan di tukang jamu

"Ketika kita geledah, ternyata sama dengan ciri ciri pelaku yang dikatakan oleh korban kepada kami," tuturnya

Pelaku disinyalir terpengaruh alkohol karena dibasecamp tempat mereka kumpul banyak minuman keras berserakan. Siswo menambahkan penjual miras juga bisa dipidana bila kedapatan terlibat langsung dan tak langsung.

"Penjual miras akan kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," bebernya

Sementara itu barang bukti yang disita: 1 pisau milik pelaku T,1 stick baseball milik T,1 lembar STNK Honda Beat dengan No.pol B 4916 KHC,1 unit Yamaha Mio warna putih. Pelaku dan kawanannya dikenakan sebagian mana tindak pidana pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(den)

Tags

Terkini