KanalBekasi.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penangkapan HK (41) yang merupakan aktor intelektual jaringan teroris di Indonesia. Dalam keterangannya penangkapan sudah dilakukan pada 3 Januari 2019 lalu, namun Polri baru merilis penangkapan tersebut dengan pertimbangan kepentingan penyidikan.
“Benar, HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019 lalu, sebulan lalu sudah kita tangkap namun karena memang membutuhkan investigasi, penguatan alat bukti dan lainnya untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka”Kata Dedi, Selasa (12/2)
Baca juga: Terorisme Libatkan Anak, Seskab Beri Sinyal Program Derikalisasi Sejak SD
Dedi menerangkan penangkapan HK dilakukan saat tersangka akan pergi ke Suriah melalui Iran. Ia memanipulasi data administrasi dan identitas palsu.
“Dari administrasi yang ada, tersangka memiliki nama lebih dari satu. Ini digunakan untuk membuat paspor palsu ke beberapa negara,” ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, HK punya peran penting dalam pergerakan terorisme di Indonesia. HK pula yang menyembunyikan teroris Dulmatin dan terlibat distribusi senjata untuk kelompok Dulmatin di Jawa Tengah.
Sebelumnya, HK divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme.(sgr)