KanalBekasi.com - Caleg DPRD kota Bekasi asal PDIP Enie Widhiastuti menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya menyatakan aksi.pembagian selai coklat di kampanye Enie Widhiastuti menyalahi aturan.
Dalam Sidang tersebut, Hakim ketua Toggi Pardede secara tegas menolak eksepsi terdakwa Eni widiastuti. Menurutnya unsur yang memberatkan terdakwa sudah jelas dan terpenuhi
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran, Empat Caleg Petahana Penuhi Panggilan Bawaslu
"Eksepsi kami tolak, sehinga kita masuk ke tahapan.sidang selanjyltnya" Kata Pardede, Rabu (13/3,)
Sidang lanjutan, sambung Pardede adalah menghadirkan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain warga masarakat, petugas PPL, anggota Panwascam dan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.(sgr)