KanalBekasi.com - Penumpang angkutan kota (angkot) secara tidak langsung sudah dilindungi asuransi kecelakaan. Artinya bila terjadi kecelakaan yang bersangkutan skan diberi santunan baik perawatan, cacat tetap maupun meninggal.
Direktur Operasional Jasa Marga, Amos Sampe toding menyebut saat naik angkutan umum, dan membayar ongkosnya berarti sudah membayar santunan wajib. Selain itu Jasa Raharja juga memperoleh dana asuransi dari pemilik kendaraan bermotor melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Baca Juga: Emil Gagas Pembatas Silinder di Titik Rawan Kecelakaan
“Jadi supir dan penumpangnya secara otomatis sudah dilindungi asuransi,” kata Amos, Senin (22/7)
Ia memastikan santunan tersebut akan diberikan, namun ada hal tertentu yang tidak bisa diberikan santunan diantaranya pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tidak berhak mendapatkan santunan tersebut.
“Hal lainnya adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta,” ini juga tidak mendapat santunan
Selain itu, lanjut Amos, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk juga tidak mendapat santunan
“Korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan dan korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor,” imbuhnya
Perihal perlindungan asuransi Jasa Raharja sudah diatur di Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965. Dalam pasal tersebut dijelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
“Pokoknya bila terjadi kecelakaan datang ke kantor Jasa Raharja, ikuti alur pengurusannya disertai dokumen tertentu, tidak sulit,” pungkasnya. (sgr)