hukum-kriminal

Polisi Ringkus Jambret Sadis di Bekasi

Senin, 22 Juli 2019 | 19:04 WIB
Press release penangkapan jambret sadis di Bekasi

KanalBekasi.com - Tim Gabungan Jatantras Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatiasih menangkap pelaku penjambretan di Jati Asih, Kota Bekasi.


Kapolsek Jatiasih Kompol Illi Anas mengatakan peristiwa tersebut menimpa korban bernama Lies Mariah seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jati mekar, Jati asih. Sementara itu pelaku bernama Fadel (17), dan Ato (16) berdasarkan hasil pemeriksaan masih berstatus pelajar.


Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Sadis di Bekasi


“Peristiwa yang sempat  viral di media sosial tersebut terungkap berkat adanya rekaman CCTV, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan," kata Illi, Senin, (23/7)


Polisi, sambung Illi,  kemudian mengumpulkan informasi. Setelah melakukan penyelidikan polisi mendapat informasi pelaku berada di apartemen center point.


"Ternyata benar, pelaku ada di halaman parkir sebuah apartemen dan berhasil kita amankan”  tambahnya


Kejadian penjambretan bermula ketika korban sedang menuju rumahnya usai pulang pengajian. Dalam perjalanan pulang, korban menjinjing tas miliknya di motor.


Tiba-tiba dua orang pelaku berboncengan motor mendekati korban. Salah satu pelaku yang membonceng kemudian merampas tas korban.


Korban kemudian mempertahankan tasnya hingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Namun pelaku gagal membawa tas korban.


“Akibatnya korban mengalami luka-luka dilengannya sementara tas korban belum sempat diambil pelaku Karena tasnya masih nyangkut,” ujar Illi.


Meski masih di bawah umur, berdasarkan pengakuannya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima  kali dibeberapa tempat di Kota Bekasi.


Illi mengatakan polisi menyita barang bukti , sepeda motor milik pelaku, 1 buah tas, satu buah payung, satu buah flasdisk rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya dan uang Rp 80 ribu


"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(sgr)

Tags

Terkini