KanalBekasi.com - Polri kembali menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pembuat pelat nomor yang berada di pinggir jalan. Penertiban tersebut dalam rangka menghindari upaya pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk perbuatan kriminal.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan pihaknya sudah mendata tempat-tempat pembuatan TNKB tersebut.
Baca Juga: Tidak Bayar Denda E-Tilang, STNK Akan Diblokir
“Nanti akan dilakukan penertiban pada tempat-tempat pembuatanya,” kata Arif, Minggu, (28/7)
Hal tersebut dilakukan Polri untuk menghindari hal-hal negatif yang dapat terjadi antara lain pemalsuan pelat nomor, penyalahgunaan TNKB, serta kemungkinan membantu kejahatan sepeti pencurian.
Tindakan kejahatan, kata dia, banyak dilakukan dengan menggunakan plat nomor palsu. Hal tersebut juga menegaskan penertiban TNKB akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Intinya penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri dengan mekanisme menunjukkan STNK, kalau TNKB itu rusak atau patah buat laporan, nanti dicek fisik lagi, kemudian membayar PNBP, baru nanti kita keluarkan TNKB yang resmi sesuai spektek kita,” terangnya
Selain itu juga dijelaskan penertiban TNKB ini dilakukan untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan-kejahatan laiinnya.
“Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu,” tutup Kompol Arif. (sgr)