hukum-kriminal

Pencuri Besi di Tol Japek dan Becakayu Berseragam Pekerja Proyek

Jumat, 17 Januari 2020 | 15:12 WIB
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi menggelar pers conference kasus pencurian dengan pemberatan

KanalBekasi.com - Polsek Bekasi Kota menangkap 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di area proyek tol Japek dan workshop proyek Becakayu, Kota Bekasi.


Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmy mengatakan pelaku melancarkan aksinya  tanggal 31 Desember 2019 pukul 02.00 WIB di workshop proyek becakayu Jalan Kyai Haji Nur Ali dan hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 2 di jalan tol Jakarta - Cikampek Km 20


Baca Juga: Penghuni Asik Bermain, Sepeda Motor di Depan Rumah Digondol Pencuri


Pelaku berjumlah 6 orang di antaranya berinisial AS, OS, DP, JE, BA dengan melakukan aksinya pada Rabu (15/20) lalu," kata Helmi, Jum’at (17/20)


Pada kejadian pertama polisi dibantu security berhasil mengamankan dua pelaku  yaitu AS dan OS, kemudian JE dan DP, sementara itu  BA dan MA masih Daftar Pencarian Orang (DPO)


Pelaku, sambung Helmi berpura-pura menjadi petugas dengan menggunakan rompi proyek, melihat kondisi aman lalu menggunakan gunting  besi besi dan mengambil barang yang diincar.


" Namun aksi tersebut diketahui pihak security dan tertangkap 2 orang, sementara 4 orang lainnya kabur," tukas Helmi


Saat aksi yang kedua pelaku melengkapi aksinya dengan menggunakan rompi dan mobil  pick up untuk membawa hasil kejahatan. Besi yang didapat kemudian langsung dijual


"Besi yang berhasil dicuri dijual Rp 2 juta sementara seluruhnya ditaksir Rp 20 juta," kata Helmi

 

Helmi menegaskan pelaku bukalah pekerja proyek namun dalam aksinya menggunakan rompi pekerja untuk mengelabui pihak keamanan. Rompi tersebut di beli di toko penjual seragam.


Dalam aksinya keempatnya pelaku sama-sama menjadi eksekutor. Polisi juga masih mengembangkan kelompok lain dan berapa kali pelaku menjual barang hasil curian.


"Kalo dilihat perannya BA ini otaknya, dia ngawasin, semuanya ngambil barang," tukas Helmi


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5, ancaman hukuman 7 thn

Tags

Terkini