hukum-kriminal

Polrestro Bekasi Kota Akan Tindak Tegas Pengendara Pelanggar PSBB

Selasa, 21 April 2020 | 12:40 WIB
Kasatlantas Polres Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslan

KanalBekasi.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslan menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). 

Status PSBB sendiri telah diberlakukan selama sepekan di Kota Bekasi dalam rangka memutus pandemi Covid-19. Namun dalam pengauan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri pelanggaran masih banyak terjadi, diantaranya tidak memakai masker saat berkendara, tidak menggunakan sarung tangan dan pelanggaran jumlah kapasitas penumpang mobil.

Baca Juga: Polisi Catat 250 Pelanggaran Sejak Penerapan PSBB di Kota Bekasi

Kalau pelanggaran PSBB sejak hari pertama hanya kita berikan teguran tertulis,” kata Ojo, Selasa (21/4)

Meski demikian, kata Ojo, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik para pengendara roda dua dan roda empat. Dalam peraturan berkendara saat status PSBB sudah dijelaskan menurut Perwal Bekasi Nomor 22 Tahun 2020, pengguna motor tidak dibolehkan berboncengan. Begitu pula dengan ojol, yang hanya dibolehkan mengangkut barang.

Sebelumnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi juga mengeluhkan pemberlakuan PSBB belum merubah kebiasaan masyarakat. Walikota yang biasa disapa Pepen tersebut merekomendasikan pihak kepolisian memberi saksi tegas kepada pelanggar mengingat Kota Bekasi merupakan Zona merah pandemi Covid-19. Setelah sepekan masih bertindak persuasif ia mengusulkan tindakan tegas aparat Kepolisian

“Pelanggaran yang ditemukan mayoritas adalah pengguna kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, adapun pelanggaran yang kerap kali didapati ialah pengendara tidak mengenakan masker. Selain tidak mengenakan masker, banyak juga ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan (tidak satu alamat),” kata Pepen

Menanggapi hal tersebut Ojo mengamini usulan Walikota untuk mengambil tindakan tegas bagi pelanggaran lalu lintas saat pemberlakuan PSBB. Tindakan lebih tegas diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas saat PSBB

“Kalau untuk sanksi tilang tidak ada, yang bisa kita lakukan meminta pengendara untuk berputar balik,” pungkas Ojo.(sgr)

 

Tags

Terkini