hukum-kriminal

2.920 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Selasa, 4 Agustus 2020 | 18:52 WIB
Ilustrasi, Razia kelengkapan kendaraan

KanalBekasi.com - Kasubddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 terjadi peningkatan pelanggaran dari hari pertama penerapan.

“Dari hasil penerapan hari ke-12 Operasi Patuh Jaya 2020, sebanyak 2.920 kendaraan kita tindak penilangan,” kata Fahri, Selasa (4/8)

Selain itu, Fahri juga menyebut sebanyak 5.809 kendaraan juga hanya diberikan tindak teguran. Dirinya menyebut ada peningkatan pelanggaran sejak hari pertama penerapan Operasi Patuh Jaya.

Baca Juga: Besok Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya


Untuk tingkat pelanggaran sejak hari pertama hingga sekarang ada peningkatan jumlah pelanggaran ya,” ujar Fahri.

Selain itu, sebelumnya untuk hari pertama penerapan Operasi Patuh Jaya 2020 sebanyak 1.763 kendaraan ditilang pihak kepolisian dan sebanyak 2.699 kendaraan hanya diberikan tindak teguran.

Operasi Patuh Jaya 2020 telah digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (23/7). Operasi itu akan berlangsung selama 14 hari hingga Sabtu (5/8) mendatang.

Dalam operasi ini ada 15 jenis pelanggaran yang ditindak. Berikut rinciannya:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara

  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway

  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol

  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.(sgr)


 

Tags

Terkini