hukum-kriminal

1,6 Juta Obat Terlarang Disita, Banyak Beredar di Pasar Daring

Sabtu, 26 September 2020 | 00:04 WIB
Ilustrasi obat terlarang

KanalBekasi.com - Sejumlah obat yang peredarannya dilarang diduga banyak dijual di pasar online. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat keamanan, menyita 1,6 juta butir obat terlarang yang diedarkan secara online. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp4 miliar.

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, penindakan terhadap peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ini dilakukan selama enam bulan terakhir atau di masa pandemi Covid-19. Barbuk itu berasal dari 13 kota di Tanah Air.

Baca Juga: Awas! Dexamethasone Bukan Obat Corona, Begini Penjelasan Dokter


Selama enam bulan terakhir telah berhasil di 13 kota, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, dan lain-lain dengan barang bukti lebih dari 1,6 juta butir dengan nilai 4 miliar,” ungkap Penny dalam keterangannya secara daring, Jumat (25/9)

Masih dari keterangan Penny, obat-obat tertentu dan terlarang yang diedarkan secara online. Di antaranya, tramadol, trihexylphenidyl dan dextromethorphan. Obat ini masuk dalam golongan keras dan jika disalahgunakan terus menerus dapat menimbulkan dampak tak baik hingga kematian.

Lebih jauh, Penny mengatakan intensitas peredaran obat-obatan ini meningkat selama masa pandemi corona. Adapun obat tersebut diedarkan secara online. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan obat tersebut.

“Adanya intensitas penjualan online dari obat terlarang tertentu ini sangat berbahaya, terlebih dampak panjangnya.” tandasnya. (sgr)

Tags

Terkini