hukum-kriminal

Jadi Tersangka, Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako

Minggu, 6 Desember 2020 | 10:28 WIB
Pers conference KPK

KanalBekasi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Menteri Sosial (Mensos) Julus P Batubara (JBP) sebagai tersangka sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19.

Dalam siaran persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan selain JBP terdapat empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ungkap Firli, Minggu (6/12) dini hari.

KPK Ingatkan Sekda Se-Jawa Barat Potensi Korupsi Bantuan Covid-19

Firli menjelaskan, Juliari diduga terlibat kasus suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Aliran dana tersebut, terang Firli, melalui perantara Eko dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

KPK membeberkan kasus dugaan korupsi penerimaan suap Bansos Covid-19 diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Menteri Sosial Juliari lalu menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyuno sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko.

"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyuno sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos," kata Firli 

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. 

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli.

Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

Mensos Juliari akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK, Minggu (6/12) sekitar 02.50 WIB. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik KPK. Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk gedung KPK.(sgr)

Tags

Terkini