hukum-kriminal

Kota Bekasi Berada di Level 4 PPKM Darurat, Pengawasannya Paling Ketat

Kamis, 1 Juli 2021 | 15:39 WIB


KanalBekasi.com - Presiden Jokowi telah meneken kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali, Kamis (7/1)





Dalam peraturan tersebut, PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7).





"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7)


Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli di 24 Kota dan Kabupaten





PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.





Lebih lanjut, dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali terdapat 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan terbaru ini.




Dengan pembagian yang terdiri atas 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.


Adapun 48 daerah berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat, tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa, dengan rinciannya yang sebagai berikut.



- Banten




Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.



- Jawa Barat




Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.



- DKI Jakarta




Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.



- Jawa Tengah




Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.



- DIY




Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.



- Jawa Timur




Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.


Jokowi juga meminta Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan tenaga kesehatan bahu membahu untuk menekan laju COVID-19 yang mengalami lonjakan.(red)



Tags

Terkini