KanalBekasi.com - Seorang pengedar ganja RA (25) diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan membewa narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan ketika ditangkap dirinya hendak melakukan transaksi dengan modus membuang ke tempat sampah.
"Pelaku diketahui bertransaksi dengan modus meletakkan narkoba tersebut di tong sampah yang ada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur," ungkapnya, Sabtu (3/7)
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Ringkus 5 Pengedar Ganja
Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Diketahui, pelaku RA merupakan warga dengan domisili Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Aloysius menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkoba yang kemudian diidentifikasi lebih lanjut. Aparat kepolisian pun akhirnya bergerak untuk membuntuti pelaku dari Bekasi hingga ke tempat transkasi narkoba.
Pelaku awalnya berhenti di Jalan Pemuda Nomor 705, Pulogadung, Jakarta Timur dan terlihat mencurigakan. Kemudian, polisi langsung bergerak meringkus namun sayangnya tidak ditemukan barang bukti narkoba. Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku RA mengaku akan melakukan transaksi narkoba kepada R yang kini berstatus buron.
"Jadi si RA ini meletakkan ganja di dalam tong sampah, yang kemudian akan diambil oleh tersangka lain berinisial R," tukasnya.
Adapun barang bukti ganja seberat 10 kilogram tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam. Akibat dari tindakannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sgr)