hukum-kriminal

Langgar PPKM Darurat, Manajer dan Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:36 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus (net)

KanalBekasi.com - Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung selama 11 hari sejak Sabtu (3/7)

Selama PPKM Darurat Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Daerah telah menyidak 120 perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bekasi Bakal Diproses Hukum

“Kantor yang melakukan pelanggaran dan masuk tahap penyelidikan ada 9 kasus. Sementara untuk penyidikan ada 35 kasus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (14/7)

Ia menerangkan dari jumlah tersebut sebanyak 35 kasus naik ke tahap penyidikan, sementara itu pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka yang merupakan petinggi perusahaan.

“Ada pimpinan perusahaan yang sudah yang sudah jadi tersangka, mulai dari pimpinannya, manajer, sampai CEO,” imbuhnya.

Sebanyak 35 perusahaan tersebut ditindak karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan tetap beroperasi, padahal tidak termasuk sektor esensial dan kritikal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta.

Satgas Gakkum, kata Yusri, akan terus memonitoring dan menindak perusahaan-perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap buka selama PPKM Darurat.

“Satgas Gakkum masih monitoring dan menyidak apakah memang masih ada kantor yang sudah ditentukan untuk sama sekali tidak buka. Ini untuk mengurangi mobilitas,” pungkasnya.

Sebagai informasi PPKM Darurat melarang operasional sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.(sgr)

Tags

Terkini